Perkembangan Politik Dan Ekonomi Dalam Pandemi Covid-19 Dari 2 Maret - 2 Juni

Pandemi Covid-19 telah menyerang semua bidang di masyarakat terutama bidang ekonomi dan sosial yang paling terdampak. Peran pemerintah sangat penting dalam menekan pergerakan kasus Covid-19. Indonesia sebagai negara majemuk punya banyak peristiwa akibat pandemi ini selama perkembangan kasus dari awal kasus pertama muncul yaitu 2 Maret hingga 2 Juni.
Kasus Covid-19 Bertambah 609 Kasus (Selasa, 2/6) | Databoks
Grafik Perkembangan Kasus Covid-19 (Sumber: Katadata.co.id)

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo untuk pertama kalinya mengumumkan dua pasien positif virus corona. Dua pasien itu adalah ibu dan anak yang diduga tertular dari warga negara Jepang. Hal itu sempat menghebohkan masyarakat Indonesia. Terjadi Panic Buying di beberapa supermarket dan terjadi juga lonjakan masker, sarung tangan karet, hand sanitizer, antiseptik, dan APD. Pemerintah sempat dibuat kewalahan saat itu. Mulai dari sinilah, pemerintah mulai menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak heboh. 
Kemudian, pada 16 maret  Presiden Joko Widodo telah meminta segenap masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran virus corona dan penyakit Covid-19. Salah satu caranya, menurut Jokowi, adalah dengan memulai mengurangi aktivitas di luar rumah. "Saatnya kita kerja dari rumah, belajar dari rumah, ibadah di rumah," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor, Minggu (15/3/2020). Menurut Jokowi, langkah ini perlu dilakukan agar penanganan Covid-19 bisa dilakukan dengan lebih maksimal. (sumber: Kompas.co)
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan bahwa sekitar 2.084.593 pekerja secara nasional mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan. Dari total tersebut, sebanyak 1.546.208 orang bekerja di sektor formal dan 538.385 di sektor informal Menurut Kementerian Tenaga Kerja, sekitar 85 persen pekerja dirumahkan karena kantor/perusahaan mereka tidak beroperasi akibat penerapan PSBB oleh pemerintah setempat. Mayoritas pekerja tersebut bekerja di dalam bidang usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), pariwisata, transportasi, dan manufaktur. Selain itu, kebijakan karantina wilayah/lockdown di negara lain juga ternyata memengaruhi berbagai unit usaha di Indonesia karena berbagai perusahan tersebut kesulitan mengimpor bahan baku produksi dan mengekspor hasil produksi ke berbagai negara lain.
Dampak ekonomi pandemi COVID-19 tidak berhenti di situ. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan beberapa skenario ekonomi nasional dalam situasi pandemi COVID-19 dewasa ini. Sebelum pandemi, pemerintah memproyeksikan pertumbuhan ekonomi domestik dalam APBN 2020 sebesar 5,3 persen. Proyeksi tersebut dapat berubah menjadi 2,5 hingga -0,4 persen dengan tingkat inflasi di antara 3,9 dan 5,1 persen setelah menghitung perkiraan dampak pandemi di Indonesia.
Melihat situasi dan proyeksi ekonomi tersebut, pandemi COVID-19 tampak telah jauh berkembang dari suatu krisis kesehatan yang perlahan bereskalasi menjadi krisis sosial–ekonomi.

Bagaimana Dampak Terhadap Politiknya?

Indonesia tergolong lambat dan sembrono dalam mencegah penyebaran COVID-19. Presiden dan pejabat tinggi negara cenderung menyepelekan dampak virus tersebut bagi masyarakat pada periode awal penyebaran, Januari–akhir Februari 2020. Pemerintah pusat lantas berupaya memperbaiki kekeliruan tersebut secara gradual, di antaranya dengan membentuk gugus tugas percepatan penanganan COVID-19. Setelah itu, pemerintah daerah juga berinisiatif menyiapkan fasilitas dan tenaga kesehatan untuk mengantisipasi lonjakan pasien. Personel pertahanan dan keamanan pun mulai terlibat secara langsung dalam upaya mitigasi, misalnya pendirian rumah sakit khusus di DKI Jakarta dan Kepulauan Riau, penyediaan sarana transportasi dan logistik untuk distribusi alat kesehatan ke berbagai daerah, serta pengamanan fasilitas publik.
Pemerintah kemudian menyediakan stimulus ekonomi sebesar Rp 405,1 triliun yang terbagi dalam empat pos utama, yaitu: pembiayaan pemulihan ekonomi nasional (Rp 150 triliun), perlindungan sosial (Rp 110 triliun), belanja bidang kesehatan (Rp 75 triliun), dan insentif pajak termasuk stimulus kredit usaha rakyat (Rp 70,1 triliun). Memasuki bulan April 2020, kebijakan lebih ketat menyangkut mobilitas penduduk diterapkan dan persediaan alat pelindung diri (APD) dan berbagai keperluan kesehatan lainnya makin ditingkatkan, baik melalui produksi dalam negeri maupun bantuan negara lain.
Meski ada perkembangan positif dalam penanganan COVID-19, seperti peningkatan pasien sembuh, usaha mitigasi yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah sejauh ini masih dipandang belum maksimal. Tingkat tes cepat di Indonesia masih tergolong rendah dibanding negara lain. Selanjutnya, tingkat kesiapan tenaga medis dan fasilitas kesehatan pun terus diuji karena pertambahan pasien dari hari ke hari.
Pemerintah dan institusi kepolisian juga dinilai telah bertindak represif dalam merespon protes-protes di media sosial mengenai penanganan COVID-19 di Indonesia. Selain itu, pemerintah dan parlemen pun dinilai telah “mengambil kesempatan di tengah kesempitan” karena membahas dan berencana mengesahkan RUU Ombibus Law Cipta Kerja. Padahal kalangan buruh dan koalisi masyarakat sipil menolak keras RUU tersebut.
Persepsi publik atas kinerja pemerintah dalam merespon pandemi COVID-19 juga ternyata tidak seluruhnya positif. Berdasarkan hasil survei SMRC, perbedaan antara responden yang menilai pemerintah telah bertindak “cepat/sangat cepat” dengan yang menjawab “lambat/sangat lambat” tidaklah terlampau jauh, yaitu 52% dan 41% dengan margin of error sebesar 2,9%.
Melihat perkembangan upaya penanganan pandemi oleh pemerintah dan respon publik terhadap hal tersebut, kita dapat menyimpulkan bahwa transformasi pandemi COVID-19 menjadi krisis sosial-kemasyarakatan yang lebih luas mungkin untuk terjadi serta memiliki dampak lanjutan pada jangka menengah dan panjang.

Muhammad Arya Nugraha
PB-2C
1906321050

 




Komentar